Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 8, No 1 (2023): APRIL

Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual




Article Info

Publish Date
02 May 2023

Abstract

Abstract: A criminal act is an act that is prohibited by a rule of law, which prohibition is accompanied by threats or sanctions in the form of certain crimes, for anyone who violates the prohibition. It can also be said that a criminal act is an act which is prohibited by a rule of law and is punishable by punishment, as long as it is kept in mind that the prohibition is aimed at an act, namely a situation or an event caused by a person's behavior, while the criminal threat is directed at a person who causes a crime. that incident. Between prohibition and punishment there is a close relationship, because between the incident and the person who caused the incident there is also a close relationship, which cannot be separated from the others. Sexual intercourse is any act that ranges from sexual harassment to the act of forcing someone to have sexual intercourse without the victim's consent or when the victim does not want it, and/or having sexual intercourse in ways that are unnatural or not liked by the victim and distances him from his sexual needs. Article 5 of Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. Witnesses and Victims are entitled to: obtain protection for personal safety, family.Keywords: Crime, Sexual Violence, Witness Abstrak: Perbuatan pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai dengan ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangannya ditujukan pada perbuatan, yaitu suatu keadaan atau suatu kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang, sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu. Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula, yang tidak dapat dipisahkan dari yang lain, Pada penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang diangkat, penulis menggunakan Jenis penelitian yuridis normatif, Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual hingga perbuatan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki, dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai oleh korban serta menjauhkan dari kebutuhan seksualnya. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi dan Korban berhak: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga.Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Seksual,Saksi

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the ...