Abstract : The purpose of this article is to find out the process of buying and selling retail diesel fuel in Pondok Kelapa Village, Central Bengkulu Regency, as well as Ibnu Taimiyah's views on the process of buying and selling retail diesel fuel in Pondok Kelapa Village, Central Bengkulu Regency. District, and how to do it from his perspective. In this article, this type of research uses field research, namely research whose purpose is to study symptoms or events that occur in community groups. Descriptive qualitative research with preference analysis is used in this study. Measurement fraud occurs during retail diesel sales and purchases. When determining how much solar to retail, some dealers err. The merchant has harmed the buyer through this scam; in Islam, it is against the law to deceive buyers and sellers. The conclusions of this article include that some traders engage in fraudulent trading, particularly by lowering the dosage. even though Ibn Taimiyah strictly forbade fraud, especially in Islam. From the point of view of Ibn Taimiyah, buying and selling fraud, especially reducing the dose, is an illegal act because it can harm one of the parties. According to Ibn Taimiyah, it is against the law to lie, diminish, or cheat in business or trade. In the case of sellers buying and selling diesel, it is expected that they are in accordance with the location being studied, in particular and the general public, to eliminate fraud.Keywords: Sell, Buy & Solar Abstrak : Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui proses jual beli solar eceran di Desa Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, serta pandangan Ibnu Taimiyah tentang proses jual beli solar eceran di Desa Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. Kabupaten, dan bagaimana melakukannya dari sudut pandangnya. Dalam artikel ini jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan, yaitu penelitian yang tujuannya untuk mempelajari gejala atau peristiwa yang terjadi di kelompok masyarakat. Penelitian kualitatif deskriptif dengan preferensi analisis digunakan dalam penelitian ini. Kecurangan pengukuran terjadi selama penjualan dan pembelian solar eceran. Saat menentukan berapa banyak tenaga surya yang akan dijual secara eceran, beberapa pedagang keliru. Pedagang telah merugikan pembeli melalui penipuan ini; dalam Islam, adalah melanggar hukum untuk menipu pembeli dan penjual. Kesimpulan artikel ini termasuk bahwa beberapa pedagang terlibat dalam jual beli penipuan, khususnya dengan menurunkan dosis. padahal Ibnu Taimiyah secara tegas melarang penipuan, khususnya dalam Islam. Dari sudut pandang Ibnu Taimiyah, jual beli penipuan, khususnya pengurangan takaran, adalah perbuatan melawan hukum karena dapat merugikan salah satu pihak. Menurut Ibnu Taimiyah, adalah melanggar hukum untuk berbohong, mengurangi, atau menipu dalam bisnis atau perdagangan. Dalam hal pedagang jual beli solar diharapkan yang sesuai dengan lokasi yang diteliti khususnya dan masyarakat umum menghilangkasifat penipuan.Kata Kunci : Jual, Beli & Solar
Copyrights © 2023