AbstrakKasus COVID-19 di Indonesia, terutama DKI Jakarta terus meningkat setiap harinya meski tidak setinggi saat awal muncul. Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Tujuan: Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan 3T di Provinsi DKI Jakarta periode Oktober-November melalui indikator-indikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi kasus dan data sekunder yang diperoleh dari Dashboard SILACAK dan COVID-19 New All Record (NAR) yang dirancang oleh Kementerian Kesehatan RI, dengan rentang waktu dari Oktober - November Tahun 2022 (Minggu Epidemiologi ke 40-46). Hasil: Berdasarkan tabel indikator penanggulangan, diketahui bahwa DKI Jakarta pada minggu ke 40-46 sudah cukup baik dalam mencegah kasus COVID-19. Hal ini dibuktikan dari tercapainya beberapa target indikator penanggulangan. Meskipun begitu, masih terdapat beberapa indikator yang tidak memenuhi target yang ditetapkan. Kesimpulan: Masih banyaknya hambatan untuk memenuhi target indikator yang ada. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak agar dapat memutus rantai persebaran COVID-19.Kata Kunci: COVID-19, Testing, Tracing, Treatment, DKI Jakarta
Copyrights © 2023