Raden Maheswara Rikza Adityawarman, Yenni Eta Widyanti, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: maheswararikza@gmail.com Abstrak Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum mengenai penerapan prinsip keterbukaan informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Terbuka dalam satu Konglomerasi Keuangan yang sama dan secara khusus mengkaji: (1) prinsip keterbukaan informasi yang diterapkan dalam Lembaga Jasa Keuangan Terbuka dalam satu Konglomerasi Keuangan yang sama. dan (2) pencegahan kebocoran informasi mengenai praktik konglomerasi keuangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dan analisis dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa prinsip keterbukaan informasi dimaksud tidak dilaksanakan dengan baik karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Konglomerasi Keuangan tidak mengatur syarat keterbukaan baik entitas induk maupun entitas anak. Perlu ada harmonisasi antara UU Pasar Modal dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran prinsip keterbukaan informasi Kata Kunci: keterbukaan, keuangan, institusi Abstract This research studies the legal issue regarding the implementation of the principle of information openness by Open Financial Services Agencies under the same financial conglomerate and specifically investigates: (1) the principle of the openness of information implemented in open financial services agencies under the same financial conglomerate and (2) the prevention of information leak regarding the financial conglomerate practices. This research employed normative-juridical methods and statutory and analytical approaches with primary and secondary data. The research reveals that the principle of information openness concerned is not well implemented since the Regulation of Financial Services Authority Number 45 of 2020 concerning Financial Conglomerate does not regulate the condition where both the main entity and subsidiary are open. There needs to be harmonization between Capital Market Law and the Regulation of Financial Services Authority to prevent any likelihood of violations of the information openness principle. Keywords: openness, finance, institution
Copyrights © 2022