Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Tindak Pidana Pencurian Data Nasabah Dalam Bidang Perbankan Sebagai Cyber Crime. Penelitian ini membahas mengenai modus operandi yang sering digunakan dalam tindak pidana pencurian data pribadi nasabah secara cyber crime, pengaturan hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan juga penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder yang dianalisis dengan metode penalaran logika deduktif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaanHasil penelitian ini menunjukan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia menyebabkan adanya perkembangan kejahatan baru pula yang dapat dilakukan secara virtual yaitu cyber crime. Cyber crime yang terjadi di bidang perbankan ini adalah kasus pencurian data pribadi yang mana dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pengaturan UU ITE,KUHP dan juga UU Perbankan. Kejahatan tindak pidana perbankan dalam penelitian ini dapat dicegah menggunakan 2 (dua) cara yaitu secara penal policy dan non penal policy.
Copyrights © 2022