Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya problematika yang peneliti temukan dalam pengaturan hak untuk dilupakan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber data utama dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dari analisis yuridis pengaturan hak untuk dilupakan dalam UU ITE ini adalah masih banyaknya problematika dalam pengaturan hak untuk dilupakan yang dapat mengganggu penjaminan terhadap penerapan hak untuk dilupakan tersebut. Seperti, masih ada penggunaan frasa yang multitafsir, belum matangnya pengaturan terkait hak untuk dilupakan dilihat dari tidak adanya pengaturan hak untuk dilupakan ini dalam usulan awal naskah akademik, ketidaksinkronan penggunaan bahasa gugatan dan permohonan dalam UU ITE juga peraturan pelaksananya, serta belum spesifiknya peraturan pelaksana yang dibuat. Belum adanya pembatasan yang jelas terkait informasi dan/atau dokumen elektronik yang dapat dihapus dapat menjadikan hak ini melewati batasan hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi
Copyrights © 2023