Hukum peradilan nerupakan perantara untuk tegaknya kebenaran dan keadilan serta menjaga stabilitas negara dan keamanannya, oleh karena itu agama Islam memberikan perhatian sangat besar denngan menetapkan undang-undang dan mengokohkan aturan-ataurannya, menjelaskan kedudukan yang wajib dilakukan bagi seorang hakim peradilan dan hak terdakwa sehingga amanat yang Allah swt perintahkan untuk dilaksanakan dapat dipertanggung jawabkan kepada mereka yang mengembannya.
Copyrights © 2017