Talak terhadap istri merupakan hal yang sering terjadi, dan merupakan bagian dari hal yang di benci oleh Allah Swt. Dalam konteks rumah tangga, lazimnya sebuah rumah tangga di bangun atas keharmonisan dan kasih saying antara seorang suami dan istri. Meskipun demikian beberapa situasi dan kondisi sering menjadi pemicu hilangnya keharmonisan keluarga, bahkan berujung pada perceraian. Sebagaiamana yang terjadi terjadi di desa Tegalglagah, Bulakamba, Brebes. Dimana kebebasan berpendapat (Hak Asasi Manusia) menjadi alasan seorang istri untuk menolak talak raj’i yang di lakukan oleh suaminya. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan bantuan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara dengan informan, yaitu satu keluarga di desa desa Tegalglagah, Bulakamba, Brebes dan sumber data sekunder berupa Ibaroh – ibaroh yang di ambil dari kitab – kitab ulama yang bermadzhabkan Imam Syafi’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penolakan talak raj’i seorang istri melalui Pegawai Pencatat Pernikahan (PPN) yang akan di laporkan ke Pengadilan Agama dan hukum seorang istri menolak talak raj’i dari suaminya dengan alasan hak asasi manusia (kebebasan berpendapat) dalam Perspektif Madzhab Imam Syafi’i adalah tidak boleh. Kata kunci: Talak Raj’i, Hak Asasi Manusia, Madzhab Syafi’i.
Copyrights © 2021