Sudah menjadi hal yang umum bahwasanya pernikahan yang terjadi diindonesia tidak semuanya tercatat dalam hukum negara dengan berbagai macam faktor dan alasan, maka status anak yang bersangkutan pun juga terpengauh oleh status perkawinan tersebut. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui hak waris anak yang pernikahannya berstatus dibawah tangan., metode yang digunakan adalah Kualitatif dengan pendekatan normatif, dan anak tersebut memiliki hak waris secara syariat walaupun belum terdata secara hukum kenegaraan.
Copyrights © 2021