Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh signifikan pada insentif pajak, sanksi pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak Indonesia di masa pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan jenis penelitian dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pengolahan data kuesioner dan untuk pengujian data mengunakan SMART PLS 3. uji data menghasilkan bahwa insentif pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak T-statistik 0.252 sedangkan P-Value 0.810. sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak T-Statistics 4.465 sedangkan P-Value 0.000 lalu pelayanan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak T-Statistics 3.100 sedangkan P-Value 0.002. untuk Nilai R-Square 0.445 setara dengan 44,5 % sisanya di pengaruhi oleh faktor lain
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022