Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis akuntabilitas dan transparansi desa yang mendapatkan jumlah ADD. Hasil deskripsi didapat melalui pengukuran dengan membandingkan undang-undang Pemendagri 20 tahun 2018 dengan kegiatan lapangan yang sesungguhnya. Hasil penelitian berdasarkan Pemendagri 20 Tahun 2018 menunjukan bahwa secara garis besar pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sepempang sudah akuntabel dan transparan pada tahap penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Didukung denga masyarakat yang turut aktif dalam melakukan pembangunan desa.Kata Kunci: Akuntabilitas, Transparansi, Alokasi Dana Desa.
Copyrights © 2022