Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan bahwa seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib di rehabilitasi. Dimana rehabilitasi merupakan salah satu bentuk keadilan restorative yang diberlakukan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengakomodir permasalahan tersebut melalui restorative justice. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana implementasi restorative justice pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan yang kedua apakah faktor -faktor yang menjadi kendala/hambatan dalam implementasi keadilan restorative terhadap pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penilitan ini adalah wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dipergunakan didalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil pebelitian dalam pembahasan yang dibahas yakni Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika Di Wilayah Polda Bali dan Faktor Internal Dalam Implementasi Keadilan Restorative Bagi Pelaku Penyalahguna di Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali. Penelitian maka dapat disimpulkan Implementasi Keadilan Restoratif bagi pelaku penyalahguna narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dilakukan dan terlakssana dengan baik. Namun sebaikan aturan dan ketentuan restorative justice dapat diatur dalam suatu undang-undang yang memiliki legitimasi yang kuat.
Copyrights © 2023