Kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan setiap tahun karena kurangnya kesadaran hukum di masyarakat dalam berlalu lintas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (1) Bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya kasus tabrak lari di wilayah hukum Polresta Denpasar? (2) Bagaimana penanggulangan korban tabrak lalu ari di wilayah hukum Polresta Denpasar?. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Hukum Empiris dan pendekatan penelitian hukum sosiologis. Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan yaitu yaitu faktor manusia, faktor jalan, faktor kendaraan, Faktor Minimnya Pengetahuan Mengenai Rambu Lalu Lintas dan faktor lingkungan atau cuaca. Penanggulangan korban tabrak lari di wilayah hukum polresta Denpasar terhadap pelaku tindak pidana tabrak lari meliputi 2 usaha yaitu, usaha pencegahan dan pembinaan. Diharapkan masyarakat mematuhi rambu – rambu agar meminimalisir kecelakaan tabrak lari dan polresta Denpasar dapat meningkatkan penambahan personil dan teknologi yang canggih
Copyrights © 2023