Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini membuat semua aktivitas di kalangan masyarakat memanfaatkan media sosial yang menjadikan perubahan yang sangat drastis. Perkembangan ini sangatlah membantu diantaranya mempermudah pekerjaan dan juga tidak memakan biaya yang sangat besar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum terhadap toko Online dalam hal terjadinya wanprestasi oleh Influencer (Jasa Endorsement) di wilayah Kabupaten Badung; dan mengetahui upaya penyelesaian ganti kerugian apabila timbulnya wanprestasi terhadap toko Online oleh Influencer (Jasa Endorsement) di wilayah Kabupaten Badung. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum empiris. Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha toko online shop apabila atas timbulnya wanprestasi oleh influencer (jasa endorsement) di Wilayah Kabupaten Badung dilakukan melalui 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Jika ditemukan telah terjadi wanprestasi, maka influencer ( jasa endorsement) harus memberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha online shop dengan influencer (jasa endorsement).
Copyrights © 2023