Dalam tulisan ini menjelaskan tentang peraktek pengangkatan anak pasca terbitnya peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Kemudian penelitian ini berfokus pada pengangkatan anak yang berbeda agama dan bertempat di Kutacane. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui bagaimana praktek pengangkatan anak berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan juga melihat praktek pengangkatan anak beda Agama di Kutacane dan penerapan sadd dhari’ah didalamnya. penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, Sumber data yang di proleh dari masyarakat dan juga dari kajian terdahulu yang mencakup dokumen resmi, buku, peraturan perundang undangan, karya ilmiah yang berkaitan dengan penyusunan tulisan ini. Kemudian, Teknik Pengumpulan Data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Dan dalam tulisan ini akan berisi mengenai pengangkatan anak berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, praktek pengangkatan anak beda Agama di Kutacane dan penerapan sadd dhari’ah pada praktek pengangkatan anak beda Agama.
Copyrights © 2023