Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat. Meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia menjadi urgensi bagi keberadaan aturan perlindungan data pribadi di dunia digital. Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi yang dilindungi dalam pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di sisi lain dalam pesatnya teknologi digital serta sudut pandang manusia dalam mengaplikasikan perkembangan teknologi digital ini menimbulkan banyak permasalahan yang sering muncul terkait dengan perlindungan data pribadi. Permasalahan ini muncul karena banyaknya celah pada situs-situs perusahaan ataupun instansi pemerintah yang memudahkan seorang peretas atau hacker untuk membobol data pribadi masyarakat. Regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam lembaga swasta maupun pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Inonesia. Namun implementasinya masih jauh dari kata sempurna untuk memberikan perlindungan data pribadi. Maka dari itu, penelitian ini menganalisis tentang Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Tuntutan di era teknologi meningkatkan kejahatan terkait kebocoran data pribadi yang digunakan untuk kepentingan komersil individu atau kelompok tertentu. Hal ini perlu diperhatikan karena sangat merugikan dan melanggar privasi masyarakat. Penggunaan data pribadi harus diimbangi dengan perlindungan data pribadi yang kuat. Dalam praktiknya, ketiadaan Undang-Undang perlindungan data pribadi di Indonesia menyebabkan banyaknya kasus pembobolan data.
Copyrights © 2023