Pandemi COVID-19 telah membuat seluruh dunia menjadi keadaan paling terpuruk dalam setiap sektor kehidupan, termasuk Indonesia. Salah satu sektor yang digoyangkan akibat pandemi COVID-19 adalah sektor perekonomian. Tindakan percobaan penanganan COVID-19 telah menyebabkan ketidakstabilan sektor keuangan yang berpengaruh terhadap penurunan aktivitas ekonomi domestik. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengambil langkah untuk mengesahkan konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan harapan dapat menjadi penyelamat bagi perekonomian Negara Indonesia yang mulai jatuh dan merosot akibat pandemi. Akan tetapi, kebijakan tersebut justru menimbulkan banyak pro dan kontra dari masyarakat. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif dan literature review. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas dan mengulas lebih dalam mengenai kontroversi penetapan kebijakan konsep Omnibus Law pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Secara garis besar, kebijakan ini dianggap dapat menyelamatkan permasalahan ekonomi Indonesia yang mulai tumbang. Di sisi lain, masyarakat berpandangan bahwa kebijakan ini justru akan semakin menyengsarakan mereka.
Copyrights © 2023