Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa yang menghambat pelaksanaan restorative justice terhadap tindak pidana pengeroyokan. Metode yang digunakan yaitu penelitian Yuridis Normatif dan penelitian ini bersifat kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan objek penelitian melalui argumentasi dan narasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan restorative justice terhadap tindak pidana pengeroyokan terdapat beberapa faktor-faktor yang menjadi kendala bagi penegak hukum. Restorative justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Pendekatan restorative justice terfokus pada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka. dalam pelaksaan keadilan restoratif justice dalam perkara tindak pidana pengeroyokan belum maksimal dikarenakan beberapa faktor, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarat dan faktor kebudayaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023