Tindak pidana penyebaran konten pornografi melali media sosial merupakan masalah serius karna dapat mengancam dan memberikan dampak negatif bagi koban, Oleh karena itu pelindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial sangatlah penting untuk dilakukan. Tulisan ini membahas tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial oleh Kepolisian Resor Bone Bolango. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyebaran konten pornografi oleh Kepolisian Resor Bone Bolango masih terdapat kekurangan seperti kurangnya koordinasi yang baik dari kepolisian dalam pemberian perlindungan hukum terhadap korban sehingga korban kurang mengetahui hak-hak yang dimilikinya.
Copyrights © 2023