Selalu ada hikmah di balik aturan Syariah, baik hikmah tersebut dapat diketahui ataupun belum dapat diketahui. Hal ini adalah yang dimaksud dengan maqashid syariah. Di antara hal yang dilarang dalam sistem jual beli adalah larangan jual beli dengan cara talaqqi rukban. Yaitu membeli suatu barang sebelum sang pembeli sampai di pasar dan sebelum mengetahui harga di pasar. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui maqashid syariah dibalik pengharaman jual beli dengan cara talaqqi rukban. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif dengan fokus riset perpustakaan. Data dari bahan kepustakaan dikumpulkan kemudian dipilih dan dikomparasikan sesuai dengan sub pembahasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelima unsur pokok maqashid syariah sejalan dengan hukum pengharaman jual beli dengan cara talaqqi rukban, Yaitu 1. hifdz al-din karena adanya kapatuhan terhadap syariah. 2. hifdz al-nafs menunjukkan perhatian syariah terhadap persaudaraan antar sesama manusia karena adanya unsur penipuan. 3. hifdz al-‘aql yang bertujuan untuk membatasi penggunaan akal agar tidak menimbulkan kemadharatan. 4. hifdz al-nasl untuk dapat menghasilkan keturunan dan keluarga yang berkualitas dengan keberkahan nafkah yang didapatkan. 5. hifdz al-mal karena ada unsur kedzaliman, yakni memakan harta orang lain dengan cara yang batil atau tidak benar.
Copyrights © 2023