Sebuah UU Etika Penyelenggara Negara yang bersifat umum bisa diterapkankepada semua unsur penyelenggaranegara yang memiliki tugas yang berbeda-beda. Melembagakan etika pejabat negara dan pejabat publik yang mengikat dalam satu sistem terpadu dan terintegrasi adalah sesuatu hal yang penting dirumuskan. Pasalnya, masalah pengawasan dan penegakan etika pejabat negara dan publik yang berlaku di masing-masing lembaga dirasa kurang efektif. Tulisan ini membahas usulan tentang sebuah pengaturan kelembagaan etik secara seragam dalam bentuk Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Data digali dari studi pustaka dan kemudian dianalisa dengan pendekatan filosofis.Kata Kunci: Undang-Undang, Etika, Penyelengara Negara, Pemerintahan
Copyrights © 2020