Sistem pemerintahan berbasis syariat islam di Indonesia pernah terealisasi di dalam sejarah saat munculnya banyak kerajaan islam yang dipelopori oleh kerajaan Samudera Pasai. Manifestasi sistem pemerintahan berbasis syariat islam di Indonesia baru terwujud kembali di Aceh saat diabsahkannya Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang menjadi cikal bakal lahirnya Qanun. Salah satu turunan dari Qanun di Aceh ialah Qanun Jinayat yang merupakan produk konstitusi Aceh yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim kepada pelakunya. Namun sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2014 hingga kini, implementasi qanun jinayat banyak menuai polemik seperti: stigma negatif qanun jinayat yang terkesan diskriminatif bagi non-muslim, isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), konsep pemidanaan berupa hukuman cambuk di depan umum yang dinilai terlalu kejam dan pendiskreditan terhadap kaum perempuan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis sistem pemerintahan berbasis syaraiat islam di Indonesia dengan menggunakan studi kasus penerapan qanun jinayat di pemerintah provinsi Aceh. Hasil kajian dalam tulisan ini menginterpretasikan bahwa qanun jinayat di Aceh masih membutuhkan beberapa perbaikan di antaranya: sosialisasi formal yang lebih komprehensif dan intens kepada seluruh lapisan masyarakat, peningkatan integritas aparat penegak hukum, proteksi yang lebih memadai sebagai langkah preventif diskriminasi terhdadap kaum perempuan, peninjauan kembali pelaksanaan hukuman cambuk dan rekonstruksi asas keadilan.
Copyrights © 2020