Abstract Determination of the legal regime in the absence of contiguous zones result in no legislation that can be used as guidelines in implementing control measures, prevention and repression against violations of fiscal, customs, immigration and sanitation in accordance with Article 33 of UNCLOS 1982. This research aims to determine the urgency of the determination of the regime contiguous zones for the alleviation of people smuggling is a criminal act to determine the immigration and national legal provisions concerning contiguous zones related to people smuggling crime prevention in the future. This writing method normative legal writing approach to legislation, the comparative approach and conceptual approaches. From this study, obtained results that need to be held manufacture contiguous Zones Act as a legal vacuum in this zone, the revision of Law No. 6 Year 2011 on Immigration Law and other related because the area has not been the inclusion of contiguous zones in this Act so that the prevention of crime of people smuggling can be enforced in contiguous Zone. Key words: contiguous zone, people smuggling  Abstrak Ketiadaan penetapan rejim hukum di zona tambahan berakibat tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tindakan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran fiskal, bea cukai, imigrasi dan sanitasi sesuai pasal 33 UNCLOS 1982. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penetapan rejim zona tambahan bagi upaya penanggulangan penyelundupan manusia yang merupakan salah satu tindak pidana keimigrasian dan untuk mengetahui ketentuan hukum nasional tentang zona tambahan terkait penanggulangan kejahatan penyelundupan manusia dimasa yang akan datang. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Dari penulisan ini diperoleh hasil bahwa perlu diadakan pembuatan Undang-undang Zona Tambahan karena terjadi kekosongan hukum di zona ini, revisi Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Undang-undang lainnya yang terkait karena belum dimasukkannya wilayah zona tambahan dalam Undang-undang ini sehingga penanggulangan kejahatan penyelundupan manusia/people smuggling dapat ditegakkan di Zona Tambahan. Kata kunci: zona tambahan, penyelundupan manusia
Copyrights © 2015