Abstract The Corporate Separation was a new stipulation within the new Limited Corporate Act which was not recognized in the old new Limited Corporate Act. In banking sector, the term “Separation†was revived within Syariah Banking Act. The method of Corporate Separation within Limited Corporate Act and Syariah Banking Act was similar despite few differences. Considering this matter as research background, the author was attempting to discuss about the Mechanism of Corporate Separation for Business Restructuring with Limited Corporate Act and Syariah Banking Act, and also to understand Law Consequence of Corporate Separation for Business Restructuring with Law No.40/2007 about Limited Corporate and Law No.21/2008 about Syariah Banking. Research type was normative. The method to collect law materials was literature study by which data were collected by reviewing some literatures such as laws and regulation, magazines, documents, internet pages, books, language dictionaries, law dictionaries, and other materials relevant to research title. By taking account the result of research, the mechanism of corporate separation in Syariah Banking Act had been arranged within Bank Indonesia’s Regulation. However, Limited Corporate Act did not explain the detail of mechanism and procedure of corporate separation, and therefore, the government should design the separated implementing regulation for Corporate Separation. Law consequence of Corporate Separation with Limited Corporate Act and Syariah Baking Act could be observed on the method of separation, whether the separation used Genuine-Separation or Quasi-Separation. Key words: corporate separation, limited corporate, syariah banking Abstrak Pemisahan Perseroan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang lama. Sementara itu di bidang Perbankan, istilah pemisahan ini baru disebutkan kembali dalam Undang-undang Perbankan Syariah. Kedua cara Pemisahan Perseroan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Perbankan Syariah memiliki adanya suatu persamaan, selain itu juga memiliki perbedaan. Berdasarkan masalah diatas, penulis melakukan penelitian dengan mengangkat masalah membahas mengenai Mekanisme Pemisahan Perseroan dalam hal Restrukturisasi yang diatur didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Perbankan Syariah, dan Apa Akibat Hukum Pemisahan Perseroan dalam hal Restrukturisasi yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme beserta akibat hukum pemisahan perseroan. Jenis penelitian dari penelitian ini adalah Normatif. dan Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan yakni pengumpulan data yang diperlukan dengan melakukan penelaahan kepustakaan melalui Peraturan Perundang-undangan, majalah, literatur, internet, buku-buku, kamus bahasa, kamus hukum dan bahan kepustakaan lainnya terkait masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme pemisahan perseroan berdasarkan undang-undang perbankan syariah ternyata sudah diatur dalam suatu Peraturan Bank Indonesia, namun berkaitan dengan tindakan korporasi Pemisahan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas belum diatur secara rinci mengenai prosedur dan mekanismenya sehingga disarankan kepada Pemerintah untuk membuat peraturan pelaksana tersendiri yang mengatur Pemisahan. Akibat Hukum Pemisahan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Perbankan Syariah dapat dilihat dari cara pemisahan yang dilakukan, apakah memakai Pemisahan Murni atau Pemisahan Tidak Murni. Kata kunci: pemisahan perseroan, perseroan terbatas, perbankan syariah
Copyrights © 2015