Abstract Fishery resources of the ocean is one the gift that giving of almighty God.The district waters of the ocean which be part of sovereignty of Unitery of Republic Indonesia was 3.1 million km2 in the territorial waters of the vast ocean that contained with fisheries potential is very abundant , In a constitutional the state which is given authority as organization all of citisens to realize the goal of the management and utilization of natural resources of Indonesia, including the fishery potential resources . The purpose of the establishment of Indonesia state is to bring advanced life, fair, and wealth of citizens, which is one of the fundamental objectives that have been constructed by the Founding Fathers in the preamble of the Constitution of Republic Indonesia 1945. To bring into reality the truly management of ocean fishery for wealth of citizens, so that the affirmatively and detailed of legal policy is needed. The purpose of the writing is to analyze and to know why the legal policy of the fishery management often ignore the principle of wealth citizens to analyze and to find out what the management of fishery legal policy juridical often disregard the wealth citizens. The result of this research is to getting the answer for the problem the realization of the raised. The juridical implication that happened is not yet only inconsistency to article 33 section (3) 1945 constitution of Republic Indonesia as the biggest law but also implication to achieve the management of ocean fishery aim to wealth of citizens. Key words: reconstruction, legal policy, management of ocean fishery based on wealth of citizens Abstrak Sumber daya perikanan laut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Wilayah perairan laut yang menjadi bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah 3,1 juta km², di dalam wilayah perairan laut yang luas tersebut terkandung potensi perikanan laut yang sangat melimpah, yang seyogianya dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tujuan dibentuknya negara Indonesia adalah mewujudkan kehidupan yang maju, adil, makmur dan sejahterah bagi seluruh rakyat, itulah salah satu tujuan fundamental yang telah dikonstruksikan oleh para pendiri bangsa dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diperlukan politik hukum yang jelas, tegas dan terperinci. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengapa politik hukum pengelolaan perikanan laut cenderung mengabaikan prinsip kemakmuran rakyat, untuk menemukan dan menganalisis apa implikasi yuridis dari politik hukum pengelolaan perikanan yang cenderung mengabaikan prinsip kemakmuran rakyat, untuk menganalisis dan menemukan rekonstruksi politik hukum pengelolaan perikanan yang benar-benar berbasis kemakmuran rakyat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diperoleh jawaban terhadap permasalahan yang diangkat. Hakekat politik hukum pengelolaan perikanan dilatarbelakangi oleh adanya hak menguasai oleh negara atas sumber daya alam Indonesia, namun aktualisasi hak menguasai oleh negara dalam substansi Undang-Undang Perikanan yang ada sekarang belum dilakukan secara utuh. Implikasi yuridis yang terjadi adalah selain terjadi inkonsistensi terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Kata kunci:  rekonstruksi, politik hukum, pengelolaan perikanan laut, berbasis kemakmuran rakyat
Copyrights © 2015