Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015

PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERKAWINAN

Sulikah Kualaria (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2015

Abstract

Abstract Marriage is a legal action due to law cause, which also means the unification of wealth obtained during marriage. However, the stipulation of wealth unification is deviated by the making of prenuptial agreement pursuant to Section 29 Law No.1/1974. The implementation of prenuptial agreement is challenged by normative ambiguity which produces the question whether marriage is valid or whether time when prenuptial agreement is made is proper. These two norms are interrelated to the function of legal protection in prenuptial agreement. However, such ambiguity is abused by the parties who intend to deviate marriage law as shown by Supreme Court Decree No.1598/K/pdt/2012. The problem of research includes how research marriage can provide legal protection for the parties in marriage and what is the ambiguity that blurs marriage validity. The goals to be achieved the authors of this study is to know, understand and analyze the legal protection of prenuptial agreement on the parties to the marriage, linked to haziness rule on the validity of the marriage. Type of research is normative law with state and case approaches. Method to collect law material is literature study. Result of research indicates that prenuptial agreement may provide legal protection to the registered marriage because marriage certificate is the authentic evidence that warrants legal certainty to marriage couple. Objectively, prenuptial agreement protects the wealthier parties. The low economic parties may utilize prenuptial agreement as legal protection device by extending the coverage of prenuptial agreement content by enclosing items that may occur in marriage. It is suggested that the government and the maker of rules regulating prenuptial agreement shall reconsider the stipulation of prenuptial agreement in Law No.1/1974 about Marriage to avoid multi-interpretation. Key words: prenuptial agreement, legal protection, marriage Abstrak Perkawinan merupakan perbuatan hukum mempunyai akibat hukum yaitu persatuan harta yang didapat dalam perkawinan. Ketentuan persatuan harta dapat disimpangi dengan membuat perjanjian perkawinan, seperti dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pelaksanaan perjanjian perkawinan terbentur dengan kekaburan norma mengenai sahnya perkawinan dan waktu dibuatnya perjanjian perkawinan. Dua hal tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan fungsi perlindungan hukum pada perjanjian perkawinan, sehingga dijadikan dasar bagi pihak yang tidak beriktikad baik untuk melanggar hukum perkawinan, seperti dalam Putusan Mahkamah agung Nomor 1598/K/pdt/2012. Rumusan masalahnya yaitu bagaimana perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perkawinan terkait dengan kekaburan peraturan mengenai keabsahan perkawinan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis perlindungan hukum dari perjanjian perkawinan terhadap para pihak dalam perkawinan, terkait dengan kekaburan peraturan mengenai keabsahan perkawinan. Jenis penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Kasus.Metode pengumpulan bahan hukumnya adalah Studi Kepustakaan. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa perjanjian perkawinan mulai berlaku dan memberikan perlindungan hukum pada saat perkawinan sudah dicatatkan, karena akta perkawinan merupakan bukti otentik yang menjamin kepastian hukum bagi suami dan istri. Perjanjian perkawinan secara objektif memberikan perlindungan bagi pihak yang memiliki harta kekayaan lebih banyak. Bagi pihak yang lemah secara ekonomi, perjanjian perkawinan dapat dijadikan sarana perlindungan hukum dengan cara melakukan perluasan isi perjanjian perkawinan dengan mencantumkan hal-hal yang dimungkinkan terjadi dalam perkawinan. Adapun saran yang diberikan penulis kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang terkait dengan perjanjian perkawinan adalah perlunya pengkajian kembali mengenai ketentuan-ketentuan perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar tidak menimbulkan multi tafsir. Kata kunci: perjanjian perkawinan, perlindungan hukum, perkawinan

Copyrights © 2015