Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015

EKSEKUSI PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Munajat Intansasmita (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2015

Abstract

Abstract Journal writing is motivated three problems. First, juridical issues in Article 20, paragraph 7 of Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication vacancy occurs on setting norms fined execution against the corporation. Second, theoretical issues, arrangements regarding the execution of criminal penalties against the corporation in corruption must be set for legal certainty in the implementation. Third, is the sociological problems can not be taken or executed by the prosecution as the executor of the corporation. The purpose of writing this paper to investigate the implementation of the rules of criminal penalties against the corporation and outlines the execution arrangements criminal penalties against the corporation in corruption that ensure legal certainty. Writing this journal using normative legal research methods. Legal issues in regulating the imposition of criminal penalties against the corporation in the Act PTPK currently divided into two legal issues: First, Juridical Issues, PTPK Act and the Criminal Code does not regulate the execution of criminal penalties against the corporation in corruption. Second, Sociological Problems, that the exclusion of the execution of criminal penalties against corporate corruption resulted in the corporation had no intention of carrying out criminal penalties. After conducting comparative legal system of the European Continental (Thailand, Yugoslavia, the Netherlands and Germany) and the legal system of the Anglo-Saxon (US and UK), arose the concept of the ideal, which is the first stage: Corporations can pay criminal fines in installments, during the implementation process of the lasted for a while corporations closure until the payment process is completed; Stage Two: If the corporation does not carry out the penalty payment so law enforcement can be executed in the form of deprivation of the wealth of the proceeds of corruption; Stage Three: The corporation may be liquidated. Key words: execution of criminal fines, corporations, corruption Abstrak Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi tiga permasalahan. Pertama, permasalahan yuridis dalam Pasal 20 ayat 7 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terjadi kekosongan norma mengenai pengaturan eksekusi pidana denda terhadap korporasi. Kedua, permasalahan teoritis, pengaturan mengenai eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi harus diatur agar adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Ketiga, permasalahan sosiologisnya adalah tidak dapat dilakukan tindakan atau eksekusi oleh pihak kejaksaan selaku eksekutor terhadap korporasi. Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengetahui pelaksanaan aturan pidana denda terhadap korporasi dan menguraikan mengenai pengaturan eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi yang menjamin kepastian hukum. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Permasalahan hukum dalam pengaturan penjatuhan pidana denda terhadap korporasi dalam UU PTPK saat ini terbagi dalam dua permasalahan hukum: Pertama, Permasalahan Yuridis, UU PTPK dan KUHP tidak mengatur eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi. Kedua, Permasalahan Sosiologis, tidak diaturnya eksekusi pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi mengakibatkan korporasi memiliki niat tidak melaksanakan pidana denda. Setelah melakukan perbandingan Sistem hukum Eropa Kontinental (Thailand, Yugoslavia, Belanda dan Jerman) dan sistem hukum Anglo Saxon (Amerika Serikat dan Inggris), muncullah konsep ideal, yaitu tahap pertama: Korporasi dapat melakukan pembayaran pidana denda dengan cara mencicil, selama proses pelaksanaan tersebut berlangsung untuk sementara waktu korporasi dilakukan penutupan sampai proses pembayaran selesai; Tahap Kedua: Apabila korporasi tidak melaksanakan pembayaran pidana denda maka penegak hukum dapat melakukan eksekusi berupa perampasan terhadap harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi; Tahap Ketiga: Korporasi dapat dilikuidasi. Kata kunci: eksekusi pidana denda, korporasi, tindak pidana korupsi

Copyrights © 2015