Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1.) Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis makna posisi KPPU sebagai pihak dalam upaya keberatan serta tata cara penanganan upaya keberatan dan penanganan pemeriksaan tambahan apabila majelis hakim menghendaki adanya pemeriksaan tambahan. 2.) Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis terhadap posisi KPPU sebagai pihak dalam pemeriksaan tambahan oleh Pengadilan Negeri terhadap upaya keberatan dengan azas Audi Et Alteram Partem terhadap upaya keberatan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis kemudian akan dianalisa. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa makna posisi KPPU sebagai pihak telah mengalami penyempitan makna, yakni kedudukan posisi KPPU sebagai pihak adalah hanya sebatas pada penyerahan putusan dan berkas acara pemeriksaan kepada pengadilan negeri terhadap upaya keberatan pelaku usaha terlapor. Makna posisi KPPU sebagai pihak yang terdapat dalam Perma No. 3 Tahun 2005 mengalami penyempitan makna pula yang membedakan penafsiran makna pihak diluar hukum acara persaingan usaha, seperti dalam hukum acara perdata yang mana pihak dalam hukum acara perdata dipersamakan kedudukannya di muka pengadilan. Kemudian apabila ditelaah lebih lanjut berdasarkan azas Audi Et Alteram Partem, kedudukan KPPU dalam upaya keberatan khususnya dalam pemeriksaan tambahan, hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 yang mana dalam pasal tersebut juga mengandung azas Audi Et Alteram Partem. Penulis menyandingkan pasal yang ada dalam Perma No. 3 Tahun 2005 dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, dikarenakan dalam Perma No. 3 Tahun 2005 menyatakan bahwa upaya keberatan diajukan di pengadilan negeri dimana kedudukan hukum usaha pelaku usaha, sehingga sudah seyogyanya setiap perkara yang ada di pengadilan negeri berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009.
Copyrights © 2015