Dalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan tentang pertanggungjawaban atas kerusakan alat musik pada saat penyewaan studio musik pada usaha terkait dengan pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab atas resiko kerugian yang harus dipikul oleh pihak pelaku usaha persewaan studio musik atau pihak penyewa studio musik. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh fenomena perjanjian sewa-menyewa studio musik beserta seluruh peralatan musik di dalamnya yang bersifat lisan (tidak tertulis) dan tidak formil, sehingga sulit dilakukan pembuktian atas kesalahan-kesalahan para pihak terhadap kerusakan alat-alat musik yang terjadi karena tidak adanya klausula-klausula baku yang dicantumkan secara formil dan tertulis. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan sosiologis. Data primer yakni data yang diperoleh langsung dari responden, yakni pelaku usaha jasa penyewaan studio musik itu sendiri, karyawan yang bekerja pada studio musik yang bersangkutan, dan para konsumen/penyewa studio musik yang telah menjadi pelanggan tetap studio musik yang bersangkutan, data sekunder yang terdiri dari buku-buku literatur hukum. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu teknik yang digunakan untuk menganalisis seluruh permasalahan dari data primer dan sekunder yang tersedia. Kata Kunci: Studio Musik, Sewa-Menyewa, Tanggung Jawab, Ganti Rugi, Pelaku Usaha, Konsumen, Penyewa, Pihak Yang Menyewakan
Copyrights © 2015