Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang peran bapas dalam diversi anak pelaku tindak pidana persetubuhan, mulai dari bimbingan terhadap anak pelaku tindak pidana sebelum persidangan hingga bimbingan setelah persidangan. Permasalahn yang terjadi adalah bagaimana peran bapas dalam diversi anak pelaku tindak pidana persetubuhan serta apa saja kendala dan upaya bapas dalam diversi anak pelaku tindak pidana persetubuhan. Peran balai pemasyarakatan sebelum persidangan dilakukan dengan beberapa tahap. Tahap pertama dengan mengadakan penelitian, mengadakan analisis, melakukan terapi, proses bimbingan, lalu tahap lanjutan dilaksanakan sesuai kebutuhan klien dan permasalahan klien, pengurangan lapor diri, kunjungan rumah, peningkatan bimbingan terhadap klien, lalu selanjutnya tahap akhir dengan cara meneliti dan menilai secara keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan, mempertimbangkan kemungkinan pelayanan bimbingan tambahan, mempersiapkan surat keterangan akhir masa pidana klien. Selanjutnya peranan balai pemasyarakatan sesudah persidangan pada saat klien yang berada yang dibawah bimbingan balai pemasyarakat dibimbing ketika kelak sudah tidak berada di LAPAS Anak, namun hukuman yang dijatuhkan kepada klien belum selesai dijalani. Namun ketika bimbingan tersebut diserahkan kepada wali/orang tua/orang tua asuhnya atau badan sosial, maka bapas sudah tidak lagi melakukan bimbingan lagi terhadap anak tersebut. Dengan demikian Bapas dalam berperan melakukan bimbingan agar kelak anak tersebut dapat diterima kembali di lingkungn masyarakatnya dengan baik dan dapat melanjutkan pendidikannya dan tidak mengganggu masa depannya. Kendala dan upaya bapas yang dihadapi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi minimnya jumlah pegawai, pendekatan multi disiplin ilmu, perangkat kerja, klien tidak ada ditempat, minimnya anggaran untuk Home Visit dan penolakan terhadap diversi. Kendala eksternal meliputi lokasi yang sulit dijangkau, transportasi, dan masyarakat. Balai Pemasyarakatan selalu mengupayakan dalam hal mengatasi kendala-kendala yang dihadapinya.  Kata Kunci: Peran Bapas, diversi, anak pelaku tindak pidana, persetubuhan, kendala, upaya.
Copyrights © 2015