Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENGEDAR NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN OBAT-OBATAN BERBAHAYA (Studi Kasus di Kepolisian Resort Nganjuk)

Ahmad Luqman Hakim (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2015

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang pelaksanaan perlindungan hukumterhadap anak pengedar narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya dalamtahap penyidikan. Permasalahan yang terjadi adalah bagaimana pelaksanaan perperlindungan hukum terhadap anak pengedar narkotika, psikotropika, dan obatobatanberbahaya dalam tahap penyidikan serta apa dasar pertimbangan penyidiktetap mengupayakan dan menyepakati diversi terhadap anak pengedar narkoba.Bentuk perlindungan hukum terhadap anak pengedar narkotika, psikotropika, danobat-obatan berbahaya yaitu penyidik wajib mengutamakan keadilan restoratif,memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan, merahasiakan identitastersangka, menyerahkan kembali pada orang tua jika umur anak kurang dari 12 (duabelas) tahun, penyidik tidak memakai seragam dinas, tersangka didampingipembimbing kemasyarakatan, register perkara anak dibuat secara khusus,penyidikan dilakukan oleh penyidik yang memenuhi persyaratan khusus, penyidikmeminta pertimbangan dari pembimbing kemasyarakatan, penyidik mengupayakandiversi, penyidik memberikan perlindungan pada masa penangkapan danpenahanan, penyidik memberitahukan hak anak untuk memperoleh bantuan hukum.Selanjutnya dasar pertimbangan penyidik Polres Nganjuk tetap mengupayakan danmenyepakati diversi terhadap anak pengedar narkoba yaitu barang bukti tidakmelebihi upah minimum kota provinsi, ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh)tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, hasil dari penelitiankemasyarakatan, anak memperoleh dukungan dari lingkungan keluarga danmasyarakat.Kata Kunci : perlindungan hukum, anak pengedar narkoba, tindak pidana narkoba,diversi.

Copyrights © 2015