Penelitian ini membahas persoalan terkait dengan adanya konflik hukum yaitu Pasal 2dan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumendengan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 TentangPengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis menjelaskan bagaimana kedudukan diantara duaperaturan perundang-undangan tersebut dan menjelaskan juga implikasi hukum dari Pasal 26 danPasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan YangMengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta keterkaitan Pasal 2dan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenyang menimbulkan kesenjangan antara keduanya.Kata Kunci: Produk Tembakau atau Rokok, Pengendalian, Konsumen.
Copyrights © 2015