Indonesia sebagai sebuah negara yang beradab dan berbudi luhur mempunyai cita-cita yang sangat tinggi terkait dengan perlindungan terhadap masalah-masalah bangsa. Salah satunya adalah perlindungan atas tindak pidana pornografi dengan dibentuknya Undang-undang no.44 tahun 2008 tentang pornografi. Akan tetapi, didalam pengaturan pasal 4 ayat 1 Undang-undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi tersebut mengandung suatu kekosongan hukum terkait dengan penyebarluasan produk pornografi yang secara tidak eksplisit. Tulisan ini menguraikan bahwa berdasarkan permasalahan hukum yakni suatu kekosongan hukum tersebut, timbullah permasalahan yakni beberapa konsekuensi hukum atas dampak dari kekosongan hukum tersebut. Kata kunci : kekosongan hukum, konsekuensi hukum, Undang-undang Pornografi
Copyrights © 2015