Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

CUTI BAGI PEKERJA/BURUH WANITA DALAM MASA IDDAH YANG TERIKAT PERJANJIAN KERJA AKIBAT KEMATIAN SUAMI DI INDONESIA

Anang Ade Irrawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2015

Abstract

Perkawinan ialah sebuah ikatan lahir batin antara sesorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Namun, tujuan dari perkawinan tersebut tidak selamanya dapat terpenuhi dan harus berakhir karena suatu kematian maupun perceraian. Akibat dari suatu perceraian timbul suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang wanita yang disebut masa Iddah. Masa Iddah tujuannya untuk melindungi kehormatan wanita agar terhindar dari timbulnya fitnah dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlu suatu aturan yang mampu mengakomodir hak cuti bagi pekerja/buruh wanita dalam masa Iddah yang terikat perjanjian kerja akibat kematian suami di Indonesia dengan maksud, selain untuk memenuhi kehendak syariat Islam juga untuk menjaga wanita dari sudut pandang emosi dan memberikan kesempatan kepada wanita agar terbiasa melaksanakan tanggung jawab suami sebagai kepala rumah tangga sebelum kematiannya.Kata Kunci : perkawinan, pekerja/buruh, masa Iddah, perjanjian kerja, hak cuti

Copyrights © 2015