Dalam prapenuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik dari penyidik kepada penuntut umum atau sebaliknya, sehingga mengakibatkan berkas perkara mondar-mandir dan berlarut-larut. Namun umumnya pengembalian berkas perkara ini hanya terjadi sebanyak tiga kali. Setelah pengembalian sebanyak tiga kali namun berkas perkara masih belum lengkap, penyidik dapat menyatakan penyidikannya telah optimal kemudian menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum atau penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan. Atas sikap penyidik menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum, maka penuntut umum dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemeriksaan tambahan dilakukan agar berkas perkara dapat dilengkapi sehingga layak dilimpahkan ke Pengadilan dan nantinya dapat mencapai keberhasilan dalam penuntutan. Namun terdapat kekaburan norma mengenai pengaturan pemeriksaan tambahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan Jaksa ragu-raguan mengambil tindakan pemeriksaan tambahan. Â Kata kunci: Prapenuntutan, Pemeriksaan Tambahan, Berkas Perkara, Jaksa, Penuntut Umum
Copyrights © 2015