Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

PERMOHONAN RESTITUSI DALAM SURAT TUNTUTAN JAKSA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN)

Ramadhan Yekso Yudanto (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2015

Abstract

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memberikan perlindungan hukum pada korban perdagangan orang dalam bentuk restitusi. Namun pengaturan restitusi dalam Undang-Undang tersebut tidak memiliki peraturan pelaksana sehingga menimbulkan beberapa permasalahan dalam penerapannya. Dalam praktek, pihak Kejaksaan sangat jarang mengajukan restitusi melalui surat tuntutannya dan di Indonesia sendiri juga sangat jarang terdapat putusan pengadilan yang menghukum pelaku membayar restitusi. Padahal restitusi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang yang dapat diberikan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh korban. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendektatan yuridis sosiologis dan dengan pemilihan lokasi yaitu di Kejaksaan Negeri Medan. Pelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban dalam prakteknya banyak terdapat kendala, antara lain kendala internal yang berasal dari jaksa penuntut umum itu sendiri serta kendala eksternal yang berasal dari dari faktor perundang-undangan, faktor korban dan faktor pelaku. Kata kunci: Restitusi, Jaksa Penuntut Umum, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2015