Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

PENGARUH PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP HUBUNGAN DIPLOMATIK INDONESIA DAN AUSTRALIA

Anggi Epenetus Radjagukguk (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2015

Abstract

Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang eksistensi pidana mati di dunia internasional dan isu hukum penerapan hukuman mati di Indonesia terkait dengan kasus eksekusi mati terpidana Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang adalah warga negara Australia. Ada isu HAM yang yang turut serta menjadi pro dan kontra terhadap hukuman mati. Ada beberapa aturan internasional yang menjadi tolak ukur didalamnya. Selain dari pada itu, ada ancaman yang disampaikan pihak Australia terhadap Indonesia mengenai penarikan duta besar-nya yang berada di Indonesia untuk kembali. Ini dianggap mencederai hubungan diplomasi kedua negara. Dan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang bisa ditimbulkan dari hal diatas terhadap hubungan diplomatik kedua negara. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana eksistensi hukuman mati menurut pandangan hukum internasional? (2) Bagaimana dampak penerapan hukuman mati terhadap hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia? Kemudian penulisan karya tulis ini ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analistis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara meneliti gagasan atau produk pemikiran manusia yang telah tertuang dalam bentuk media cetak, baik yang berbentuk naskah primer maupun naskah sekunder dengan studi kristis terhadapnya. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hukuman mati masih berlaku di beberapa negara di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia salah satunya. Dalam pandangan internasional, Deklarasi Universal HAM mengidikasikan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup dari seseorang, dan hal itu dilarang untuk diterapkan. Namun disisi lain, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) masih memperbolehkan negara-negara yang belum menghapus hukuman mati dalam sistem kepidanaannya dalam batasan-batasan tertentu. Di sisi lain, akibat dari penerapan hukuman mati, khususnya terhadap kasus diatas, Australia mengancam akan menarik duta besar nya dari Indonesia, ini yang pada akhirnya akan mengganggu hubungan baik kedua negara dimana ada kerjasama-kerjasama bilateral yang saling menguntungkan didalamnya. Ancaman Australia terhadap pemerintah Indonesia telah mengganggu kedaulatan negara yang didalamnya terdapat yurisdiksi negara dimana negara lain tidak bisa mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Kata kunci: Hukuman Mati, Hubungan Diplomatik

Copyrights © 2015