Menurut Peraturan yang tertulis dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Larangan Penempelan Poster lebih khusus diatur dalam ketentuan Bab I Bagian kesatu tentang Tertib Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, khususnya dalam Pasal 7 Huruf (i) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, dimana pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran mengenai pelanggaran reklame terkait poster liar yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Malang dalam mengefektifitaskan Pasal 7 Huruf (i) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012, guna menjamin terciptanya lingkungan yang bersih dan indah di Kota Malang. Kata kunci : Poster Liar, Reklame.
Copyrights © 2015