Setiap manusia yang berada di sebuah Negara  memiliki kepentingan yang berbeda dan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Kepentingan yang berbeda tersebut menimbulkan benturan terhadap masyarakat. Adanya benturan kepentingan pada masyarakat, memberikan pekerjaan rumah terhadap pejabat Negara pembuat peraturan perundang-undangan untuk dapat menyelaraskan kepentingan-kepentingan tersebut. Hal itu bertujuan agar sebuah Negara dapat berjalan dengan teratur dan sejahtera. Pada penelitian ini mengangkat sebuah fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Sebuah kegiatan Manusia Membantu Manusia (MMM) yang memberikan penawaran 30% (tiga puluh persen) keuntungan dari nominal uang yang diberikan (memberikan bantuan). Banyaknya laporan pertanyaan dari masyarakat tentang MMM maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perintah terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) untuk memblokir situs internet yang berhubungan dengan MMM. Pemblokira tersebut memberikan dampak negatif dan positif. Positifnya kegiatan MMM yang beredar di masyarakat berkurang. Negatifnya adalah masyarakat yang bergabung dengan MMM (partisipan) yang sudah memberikan bantuan namun belum mendapatkan keuntungannya. Pada penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap partisipan pasca diblokirnya situs MMM di Indonesia. Kata kunci: Perlindungan hukum, partisipan, MMM.
Copyrights © 2015