Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015

EFEKTIVITAS PASAL 81 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERKAIT SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH SURAT IJIN MENGEMUDI

Johar Nugraha (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2015

Abstract

Dalam skripsi ini peneliti mengangkat permasalahan tentang syarat-syarat dalam memperoleh Surat Ijin Mengemudi di Kota Malang dengan mengungkapnya dari sisi efektivitas pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya kecelakaan diKota Malang dan melihat lahan praktik mengemudi di SATPAS Malang Kota yang sangat sempit. Dari hasil penelitian, peneliti mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak efektif karena terhambat oleh sarana dan fasilitas yang tidak mendukung, faktor Undang-Undang yang kurang transparan dan faktor Sumber Daya Manusia dari pihak kepolisian yang sedikit dan tidak seimbang dengan pemohon Surat Ijin mengemudi dan upaya dari pihak kepolisian untuk mengatasi hambatan yang ada adalah mengembangkan sarana dan fasilitas, menstarakan ujian pemohon Surat Ijin Mengemudi D dengan yang lain dan menggunakan nomor antrian.   Kata Kunci : efektivitas, syarat-syarat memperoleh Surat Ijin Mengemudi.

Copyrights © 2015