Indonesia sebagai salah satu negara berkembang sendiri memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif rendah. Angka kemiskinan maupun pengangguran masih cukup tinggi. Dengan kondisi perekonomian serta tingkat pendidikan yang rendah, masyarakat Indonesia bertumpu kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai tempat mereka melakukan kegiatan ekonomi. Karakter UMKM yang membutuhkan modal relatif sedikit dan teknologi yang tidak terlalu canggih daripada Perusahaan Besar membuatnya menjadi pilihan tepat bagi rakyat untuk memulai usahanya. UMKM juga memiliki beberapa keunggulan seperti inovasi pengembangan produk yang mudah, hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan, kemampuan menyerap tenaga kerja, penyerapan sumberdaya lokal, fleksibilitas dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi pasar yang berubah serta adanya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan. Seperti jenis usaha yang lain, UMKM juga memerlukan legalitas usaha. Sebuah badan usaha perlu pengesahan agar dapat diakui oleh masyarakat. Salah satu bentuk legalitas perusahaan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. Tidak semua UMKM wajib untuk memiliki SIUP. Hanya perusahaan perdagangan kecil dan menengah yang wajib memilikinya. Sementara bagi perusahaan mikro, SIUP dapat diberikan apabila pelaku usaha menghendaki. Kota Batu, Jawa Timur merupakan salah satu kota yang memiliki perkembangan UMKM yang pesat. Dari sekian banyak jumlah UMKM di Batu, masih sangat banyak yang belum memiliki SIUP. Hanya 264 perusahaan yang memiliki SIUP dari jumlah keseluruhan 8.211 perusahaan pada tahun 2012, mayoritas dari jumlah tersebut adalah UMKM. Data tersebut diperoleh dari buletin online “Batu Dalam Angka 2013†yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu. Hal ini yang menunjukkan belum efektifnya penerapan pasal Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 yang menyatakan bahwa setiap perusahaan perdagangan diwajibkan untuk memiliki SIUP. Belum efektifnya pasal tersebut dinilai dari faktor-faktor sesuai dengan Teori Efektifitas Hukum. Faktor pertama adalah Substansi Hukum, yaitu penerbitan SIUP bagi UMKM di Kota Batu belum sesuai dengan Pasal 21 ayat (5) UU 20/2008 Tentang UMKM. Faktor kedua, penegak hukum sebagai pihak yang berwenang atas kaidah hukum, dalam hal ini dinas-dinas terkait dalam penerbitan SIUP bagi UMKM seperti PLUT-KUMKM dan BPM. Faktor ketiga adalah masyarakat, dimana masyarakat wajib mematuhi kaidah-kaidah hukum.Kata kunci: Efektifitas Hukum, Surat Izin Usaha Perdagangan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perusahaan, Perdagangan
Copyrights © 2015