Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA KOLEKTIF FILM PENDEK (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun2014 Tentang Hak Cipta)

Ega Kesatrya Putra (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2015

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan tentang Perlindungan Hak Cipta atas karya kolektif film pendek. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi berkembangnya dunia perfilman film pendek di Indonesia yang telah berkembang hingga ke mancanegara. Merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi segala bentuk karya Cipta dalam pengetahuan, seni dan sastra. Namun pada kenyataannya Undang-Undang Hak Cipta terbaru tidak menggunakan terminologi film pendek masuk dalam Karya sinematografi.Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah; (1) Bagaimanakah karakteristik karya film pendek agar mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi? (2) Bagaimana Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pasal 40 dalam memberikan perlindungan terhadap ciptaan berupa film pendek yang pembuatannya secara kolektif?Jenis penelitian adalah yuridis normative, dengan pendekatan “statute approach” , yaitu pendekatan melalui perundang-undangan serta konvensi internasional.Karya Cipta berupa film pendek berhak mendapatkan hak moral dan hak ekonomi namun hanya secara de facto karena memenuhi syarat namun bukan de yure. Film pendek belum mendapatkan perlindungan dalam Pasal 40 dikarenakan pembatasan penggunakan terminologi film pendek itu sendiri. Namun hal ini bersebrangan dengan Undang-Undang Perfilman yang menjelasakan segala tentang perfilman merupakan sebuah film tanpa ada perbedaan jenis dan bentuknya.Kata kunci :Perlindungan hak cipta karya kolektif film pendek

Copyrights © 2015