Makanan merupakan hal terpenting dalam diri manusia, karena mempunyai nutrisi yang baik dan sehat agar tubuh pun menjadi sehat. Namun dalam masyarakat banyak ditemukan makanan yang tidak layak dikonsumsi, bahkan dapat membahayakan tubuh manusia. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan mengenai perlindungan konsumen yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan mengenai pangan yang juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Namun di masyarakat masih banyak ditemukan makanan yang tidak mempunyai informasi pada label kemasan seperti Saus Tomat Kemasan yag tidak memenuhi standar label seperti tidak ada tanggal kadaluwarsa. Maka disusunlah penelitian yang menggunakan metode yuridis empiris untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang terkait dengan pasal 93 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, serta kendala dan upaya dari Dinas Kesehatan kabupaten Blitar dalam mengawasi pangan yang beredar di daerah Kabupaten Blitar.Kata Kunci :Konsumen, Pelaku Usaha, Saus Tomat Kemasan
Copyrights © 2015