Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab Penjamin Emisi Efek terhadap privatisasi Badan Usaha Milik Negara melalui penawaran umum Garuda Indonesia tahun 2011. Pembahasan dilakukan dengan menganalisis tanggung jawab penjamin Emisi Efek dikaitkan dengan prinsip-prinsip privatisasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 serta tanggung jawab Penjamin Emisi Efek berkaitan dengan kegagalan penawaran umum. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Penjamin Emisi Efek, Penawaran Umum, Badan    Usaha Milik Negara
Copyrights © 2015