Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana penipuan melalui internet. Permasalahan tersebut dilatar belakangi dengan fenomena kejahatan dunia maya yang semakin berkembang dan dilakukan oleh korporasi. Secara teoritis terdapat tiga teori atau sistem pertanggungjawaban pidana pada subyek hukum korporasi, yaitu teori identifikasi , teori strick liability dan teori vicarious liability. Ketiga teori atau sistem pertanggung jawaban pidana tersebut pada hakekatnya merupakan respon terhadap eksistensi korporasi yang dewasa ini diakui sebagai subyek hukum dalam hukum pidana. Tindak pidana yang dilakukan korporasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan rumusan pasal yang terdapat pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengaturan korporasi pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tidak ada penjelasan mengenai subyek hukum koporasi dan subyek hukum individu dan pertanggungjawabannya sekedar alasan memperberat pidana saja.Kata Kunci: Korporasi, Penipuan, Media Internet
Copyrights © 2015