Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

KEKUATAN HUKUM DARI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR IIIK/PID.SUS/2012 BERDASARKAN KETENTUAN PIDANA DALAM PASAL 76 DAN 79 HURUF C UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN YANG DINYATAKAN TIDAK BERLAKU OLEH PUTUSAN MAHKA

Adi Mufti Wahyudi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2015

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan tentang Legalitas Putusan Mahkamah Agung Berdasarkan Ketentuan Pidana Dalam Pasal 76 Dan 79 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Yang Dinyatakan Tidak Berlaku Oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu-V/2007. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum dalam penyeleggaraan negara harus berdasarkan hukum. Oleh karena itu, setiap pejabat penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya haruslah berlandaskan pada hukum positif. Untuk menganalisis mengenai kekuatan hukum dari putusan Mahkamah Agung dengan dasar hukum yang sudah di nyatakan tidak berlaku oleh putusan Mahkamah Konstitusi, serta akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial, apabila pasal yang didakwakan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.  maka penulis melakukan kajian terhadap akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung. Selain itu Penulis juga menggunakan asas-asas dalam hukum pidana dan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam penilitian ini.

Copyrights © 2015