Penulis mengangkat permasalahan tentang Legalitas Putusan Mahkamah Agung Berdasarkan Ketentuan Pidana Dalam Pasal 76 Dan 79 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Yang Dinyatakan Tidak Berlaku Oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu-V/2007. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia sebagai negara hukum dalam penyeleggaraan negara harus berdasarkan hukum. Oleh karena itu, setiap pejabat penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya haruslah berlandaskan pada hukum positif. Untuk menganalisis mengenai kekuatan hukum dari putusan Mahkamah Agung dengan dasar hukum yang sudah di nyatakan tidak berlaku oleh putusan Mahkamah Konstitusi, serta akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial, apabila pasal yang didakwakan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Â maka penulis melakukan kajian terhadap akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung. Selain itu Penulis juga menggunakan asas-asas dalam hukum pidana dan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam penilitian ini.
Copyrights © 2015