Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN PACITAN DARI SEKTOR PARIWISATA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 43 TAHUN 2007(Studi di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pacitan)

Nurcahyo Budiono (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2015

Abstract

Dari hasil penelitian dan analisis, diketahui bahwa pelaksanaan optimalisasiPendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan dari sektor pariwisata merupakan kewenangan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pacitan. Dalam pelaksanaan optimalisasi pendapatan asli daerah, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga menghadapai berbagai hambatan diantaranya yaitu keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, dan minimnya pengetahuan pengelola akan wawasan kepariwisataan. Namun dalam menghadapi hambatan yang ada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olagraga melakukan berbagai upaya diantaranya adalah dengan memperbaruhi dan memperbaiki produk hukum, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki sarana dan prasarana. Dengan demikian pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata dapat digali dengan optimal. Kata Kunci : Optimalisasi, Pendapatan Asli Daerah, Pariwisata.

Copyrights © 2015