Rukun, Syarat dan Prosedur adalah hal penting yang harus diperhatikan bagi pihak-pihak yang hendak melaksanakan perkawinan. Khususnya perkawinan Islam. Dengan terpenuhinya Rukun, Syarat dan Prosedur Perkawinan, perkawinan adalah sah menurut Hukum. Perkembangan teknologi yang begitu pesat mengakibatkan adanya modifikasi dibidang perkawinan, saat ini mulai dikenal perkawinan online. Dengan adanya perkawinan online ini, dibutuhkan suatu pengaturan yang lebih jelas mengenai keabsahan dari perkawinan jenis ini.Kata Kunci : Rukun, Syarat, Prosedur, Perkawinan, Online.
Copyrights © 2015