Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

PERKAWINAN ONLINE DITINJAU DARI RUKUN, SYARAT DAN PROSEDUR PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Shella Noviany (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2015

Abstract

Rukun, Syarat dan Prosedur adalah hal penting yang harus diperhatikan bagi pihak-pihak yang hendak melaksanakan perkawinan. Khususnya perkawinan Islam. Dengan terpenuhinya Rukun, Syarat dan Prosedur Perkawinan, perkawinan adalah sah menurut Hukum. Perkembangan teknologi yang begitu pesat mengakibatkan adanya modifikasi dibidang perkawinan, saat ini mulai dikenal perkawinan online. Dengan adanya perkawinan online ini, dibutuhkan suatu pengaturan yang lebih jelas mengenai keabsahan dari perkawinan jenis ini.Kata Kunci : Rukun, Syarat, Prosedur, Perkawinan, Online.

Copyrights © 2015