Skripsi ini membahas tema tentang ekonomi syariah di Indonesia, dengan lebih khusus membahas tentang konsistensi pengaturan akad dalam hukum ekonomi syariah di Indonesia, yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-undang Nomor 21  Tahun 2008, Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/2008 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dalam keempat pengaturan akad tersebut terjadi inkonsistensi pengaturan definisi akad dalam hukum ekonomi syariah di Indonesia, hal ini mengakibat dissinkronisasi putusan Pengadilan Agama bantul Nomor  0463 /Pd t .G / 2 0 11 / PA .B t l dan putusan Pengadilan tinggi agama Yogyakarta nomor 63/Pd t .G / 2 0 11 / PTA .Yk ) hal ini dikarenakan perbedaan dasar dan pertimbangan hakim dalam menggunakan dasar hukum definisi akad dalam hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kata Kunci : Konsistensi, Pengaturan Akad, Hukum Ekonomi Syariah.
Copyrights © 2015