Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015

PENGATURAN PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PERSIDANGAN

Aris Al Hafi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2015

Abstract

Dalam praktek sering dijumpai penggunaan saksi mahkota, namun pengaturansaksi mahkota sampai saat ini masih belum ada, hanya terdapat padayurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam yurisprudensi Mahkamah Agungtersebut terdapat dua pendapat yang berbeda, yakni ada yang memperbolehkanpenggunaan saksi mahkota dan ada pula yang melarang penggunaan saksimahkota. Hal tersebut menyebabkan ketidak pastian pada penggunaan saksimahkota. Saat ini pengaturan saksi mahkota masuk ke dalam rancangan KUHAP.Dalam rancangan KUHAP ini ketentuan mengenai saksi mahkota terdapat padapasal 200. Pasal tersebut mengatur mengenai siapa yang dapat ditunjuk sebagaisaksi mahkota dan siapa yang dapat menunjuk saksi mahkota. Namun dalamrancangan KUHAP belum mengatur mengenai kapan harus ditunjuk saksimahkota. Rancangan KUHAP sampai saat ini masih dalam proses pembahasandan diharapkan untuk pengaturan saksi mahkota ini dapat dibentuk pasal yangmempunyai nilai keadilan dan tidak melanggar HAM sesuai yang dijunjung tinggioleh KUHAP.Kata kunci : saksi mahkota, rancangan KUHAP

Copyrights © 2015